Amnesti Pajak 2016

Amnesti pajak menjadi istilah yang baru-baru ini ramai dibicarakan. Program ekonomi nasional ini bertujuan untuk menambah penerimaan APBN Indonesia. Cara kerjanya
adalah masyarakat Indonesia melaporkan harta kekayaan yang selama ini belum dilaporkan dan cukup membayar biaya tebusan 2-10% selama program singkat yang berlangsung dari 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. Aset yang telah dilaporkan oleh individu maupun bisnis dalam program amnesti pajak tidak akan dikenakan pinalti pajak di kemudian hari.

Apa saja yang dilaporkan? Aset yang dapat berupa rumah, mobil, asuransi, saham, emas, dsb. Rumah berdasarkan nilai NJOP (nilai jual objek pajak) tahun 2015 ditambah 5% BPHTB. Mobil dihitung berdasarkan nilai jual bekas sampai 31 Desember 2016. Asuransi hanya unitlink  dengan nilai sampai Desember 2015.  Saham dan emas pun mengikuti nilai per 31 Desember 2015. Aset harus dengan nama yang sama dengan yang didaftarkan di amnesti pajak.

Siapa saja yang perlu melaporkan dan disarankan memanfaatkan program amnesti pajak ini? Seluruh warga negara Indonesia yang memiliki aset yang belum disertakan dalam SPT. Bagi aset yang diperoleh melalui penghasilan yang telah dikenakan pajak, namun belum disertakan di SPT, cukup melakukan pembetulan SPT. Namun untuk aset yang diperoleh melalui penghasilan yang belum kena pajak disarakan mengikutsertakannya pada amnesti pajak.

Program amnesti pajak pernah dilakukan oleh beberapa negara seperti : Belgium (2004), Jerman (2004), Yunani (2011), Itali (2001, 2003), Portugal (2005, 2010), Rusia (2007), Afrika Selatan (2003), Spanyol (2012), beberapa negara bagian di Amerika Serikat : Los Angeles (2009), Lousiana (2009). Di Indonesia sendiri, program amnesti pajak telah berlangsung beberapa kali di tahun 1964, 1984, 2008, dan 2016 ini.

Kementerian berharap akan mentargetkan 165 triliun rupiah tambahan untuk penerimaan negara lewat progam amnesti pajak ini. Sejak berlangsung selama kurang lebih 2 bulan, program amnesti pajak 2016 baru merealisasikan dana sebesar 2 triliun. Dashboard untuk memantau program ini tersedia di laman http://www.pajak.go.id/statistik-amnesti.

Untuk mengikuti program amesti pajak, Anda cukup mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat dari lokasi Anda . Semoga program yang bertajuk “ungkas, tebus, lega” ini benar-benar dapat berjalan dengan lancar dan membantu pembangunan nasional ke depannya.

Referensi :

 

Leave a comment